Home Batam Anda Peserta JKN dalam Keadaan Gawat Darurat? Simak Hal Berikut!

Anda Peserta JKN dalam Keadaan Gawat Darurat? Simak Hal Berikut!

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto Dokumentasi
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional ( Peserta JKN ) menjamin hampir seluruh pelayanan kesehatan termasuk dalam keadaan emergency atau gawat darurat. Dalam hal peserta membutuhkan pelayanan gawat darurat, maka peserta dapat memperoleh layanan di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti RS dan Klinik Utama tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Moh. Irham Syahbana mengatakan bahwa dalam hal pelayanan gawat darurat ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan oleh peserta JKN. Salah satunya adalah penetapan kriteria gawat darurat yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di FKRTL.

“Yang menentukan peserta atau pasien tersebut dalam keadaan gawat darurat adalah dokter yang berada di FKRTL. Kriteria gawat darurat yang ditentukan oleh dokter ini pun tidak hanya bersifat subjektif saja tapi memang sudah ada kriterianya,” kata Irham.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria sebagai berikut yakni mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain dan lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera.

“Jadi memang dalam pelayanan gawat darurat ini, peserta JKN harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang sudah ditetapkan oleh dokter di FKRTL,” kata Irham.

Irham mengatakan, peserta JKN yang masuk dalam kriteria gawat darurat dapat langsung mengunjungi FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Namun, bila peserta JKN dilayani di FKRTL yang tidak bekerjasama, maka jika kondisi gawat darurat sudah teratasi, peserta akan dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya,” kata Irham.

Bila peserta termasuk dalam indikasi medis gawat darurat, maka FKRTL tidak dibenarkan untuk menarik biaya dari peserta. Dalam hal pendaftaran pun FKRTL dihimbau untuk tidak menyulitkan peserta, peserta cukup menunjukkan KTP sebagai identitas peserta JKN. Irham menambahkan, bagi peserta yang khawatir jika membutuhkan layanan sewaktu-waktu, dapat mendaftarkan diri di FKTP yang memiliki jam operasional 24 jam.

Terkait kasus yang terjadi di RS Elisabeth Batam Kota pada Selasa (21/02/2023), Irham mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada RS yang bersangkutan. Dari informasi yang didapat, pasien yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh dokter di rumah sakit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, Tensi Nadi Suhu Pernafasan (TNSP) dalam kondisi stabil, di IGD juga tidak dapat dilakukan tindakan untuk pelayanan gigi, sehingga dokter meminta pasien melanjutkan konsumsi obat yang sudah diberikan oleh FKTP. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, tidak langsung ditolak,” kata Irham. (r)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp