
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian handphone berinisial BHS. BHS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan BHS. Terduga pelaku pencurian diamankan berdasarkan laporan korban di dua lokasi berbeda.
“Benar telah kita amankan terduga pelaku pencurian inisial BHS, modus pelaku menghentikan kendaraan korban dan meminta uang, dan mengaku dari sebuah Ormas. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura-pura bicara dengan Bos dan langsung kabur membawa HP korban,” ujar Kapolsek Kompol Yudi, dalam keterangannya Rabu (12/4/2023).
Penangkapan BHS berawal dari laporan korban ke Mapolsek Lubuk Baja. Korbannya melaporkan kehilangan handphone dan uang tunai.
“Kejadian pertama Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sebrang Nagoya Hill dan Pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah Sakit Awal Bross,” jelas Kompol Yudi
Setelah menerima laporan dari korban, Tim unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Tim mendapatkan Informasi dari keberadaan pelaku berada di daerah Simpang Dam.
Penangkapan BHS dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja beserta Panit Opsnal Unit Reskrim dan Panit Idik Unit Reskrim.
“BHS diamankan dikediamannya di Simpang Dam Sei Beduk beserta Barang Bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Bersama BHS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti sejumlah hanphone hasil dari pencurian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Atas perbuatannya BHS disangkakan Pasal 362 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
























