Empat Oknum Wartawan Ditangkap Saat Penggerebekkan Perjudian Jenis Gelper di Bengkong

BATAM – Satuan reserse kriminal polresta barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, M.M,Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Andy Pakpahan, SH, Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan, SH, MH beserta anggota unit I dan Anggota Opsnal mengamankan 1 (Satu) orang sebagai Wasit/Bandar, 9 (sembilan) orang sebagai pemain dan Barang bukti dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang permainan elektronik (gelper) pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan,ada 9 (sembilan) orang sebagai pemain dan Barang bukti dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang permainan elektronik (gelper) dengan tempat kejadian perkara atau (TKP) Kios Pasar Suka Ramai Blok D No. 29 Bengkong.

“Sementara waktu penangkapan pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib dengan tempat penangkapan di Ruko Pasar Suka Ramai Blok D No. 29 RT 005 RW 008 Bengkong Kota Batam,”jelasnya kepada Wartakepri.co.id

Harris Nagoya

Kasat mengatakan polisi berhasil mengamankan yakni sebagai wasit
(DE), sebagai pemain (KL) berprofesi sebagai Wartawan,(YEP) Wartawan, (MAP) Wartawan,(DRW) Wartawan,(AM),(AR),(D), (AR),(AN).

“Barang bukti berhasil diamankan berupa, 1 (satu) mesin gelper Buble, 1 (satu) mesin gelper Merak,1 (satu) mesin gelper Kelinci, 1 (satu) buah buku catatan, Uang Bandar Rp. 146.000, Total Uang Pemain Rp. 150.000, 3 (tiga) buah kunci mesin,”kata kasat.

Kasat Reskrim mengungkapkan kejadian pada Selasa 25 April 2023 berawal dari anggota unit I judisila satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak pidana “Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Eletronik” di Kios Pasar Suka Ramai Blok D No. 29 RT 005 RW 008 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong – Kota Batam.

“Kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai Pemain di Gelper yang beralamat di Kios Pasar Suka Ramai Blok D No. 29 RT 005 RW 008 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong – Kota Batam dan di dapati adanya praktik perjudian jenis gelper dengan cara pemain datang ke gelper tersebut dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000,- pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000.

“Lalu, kmudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan Cancel Kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan dan cancel di mesin,”ungkap Kasat.

Sementara itu penangkapan pemain ini, berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Unit 1 dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Andy Pakpahan, SH, Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang IPDA Dodi Setiawan, SH, MH telah mengamankan 10 (sepuluh) Orang yang diduga 1 (Satu) sebagai bandar dan 9 (sembilan) Orang lagi sebagai pemain di Kios Pasar Suka Ramai Blok D No. 29 RT 005 RW 008 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong – Kota Batam.

“Setelah di amankan para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHPidana.(r)

Kiriman: Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025