Kasus Penganiayaan Warga Berakhir Damai, Polsek Sekupang Terapkan Restorative Justice

Kasus penganiayaan terhadap seorang Pria di Sekupang pada Kamis (18/5/2023) lalu berakhir damai. Polsek Sekupang menerapkan Restorative Justice atau keadilan restorasi setelah dilakukan upaya komunikasi pada kedua belah pihak. (Foto Dok Polsek Sekupang)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Seorang Pria inisial (AR) di Sekupang jadi korban penganiayaan disertai pemukulan. Telinga korban jadi sasaran gigitan oleh pelaku hingga terluka.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (18/5/2023) lalu. Penyelesaian perkara di kepolisian pada kasus penganiayaan ini berakhir damai. Melalui Restorative justice atau keadilan restorasi setelah dilakukan upaya komunikasi pada kedua belah pihak.

“Benar ada laporan ke kita (Polsek sekupang-Red) dari korban bahwa dirinya mendapat penganiayaan,” ujar kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Kapolsek menyebut, saat kejadian korban berhenti di sebuah warung untuk membayar minyak BBM sepeda motornya yang telah diambilnya sebelumnya. Tiba-tiba terlapor inisial (HS) melintas dan berhenti lalu memaki-maki korban dan memukul korban menggunakan tangan hingga terjadi perkelahian,

“Saat perkelahian terlapor menggigit korban pada bagian telinga juga memukul korban dengan menggunakan broti dibagian punggung, hingga dileraikan oleh saksi 1 dan sakdi 3 lalu korban pulang dan membuat laporan ke Polsek Sekupang,” jelas Kompol Tamba.

Setelah menerima Laporan Polisi, pada Jumat (19/5/2023), Unit Reskrim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan BB serta permintaan VER, dan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari tahap Lidik ke Sidik sekaligus penetapan tersangka.

“Sorenya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di kecamatan Lubuk Baja. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ridho.

Dari kasus ini Korban dan Terlapor bersama keluarga sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Laporan penganiayaan yang disampaikan korban ke Polsek Sekupang setelah dilakukan dialog, bersama masing-masing keluarga, kedua belah pihak menyetujui melakukan upaya damai secara kekeluargaan,” pungkas Iptu Ridho. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG