Home Nasional Kutipan Twitter Denny Indrayana Terkait Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, dan Bantahan...

Kutipan Twitter Denny Indrayana Terkait Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, dan Bantahan Sumber Bukan dari Hakim MK

Twitter Denny Indrayana MK
Kutipan Twitter Denny Indrayana Terkait Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, dan Bantahan Sumber Bukan dari Hakim MK
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang isinya bakal mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” ujar Denny lewat akun sosial media @dennyindrayana99 dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, karena putusan itu, sistem pemilu akan kembali melalui pemilihan gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif. Berdasarkan informasi itu, menurut dia, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya mengabulkan gugatan, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata dia. Dengan sistem proporsional tertutup ini, kata Denny, Pemilu 2024 akan terasa kembali seperti Orde Baru yang otoriter dan koruptif.

Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke MK. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg) ini. Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

(kompas)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp