JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada hari ini, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu sidangseperti dikutip tempo, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak argumen yang diajukan oleh pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun demikian, tidak semua hakim MK setuju dengan keputusan tersebut. Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pamungkas sengketa Pilpres ini telah berlangsung sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang hari ini, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga turut hadir.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak terkait, tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka. (*)






























