
JAKARTA – Jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan mencapai puncak tertinggi dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia.
Data sementara dari MK menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019, dengan 258 permohonan perkara perselisihan hasil pemilu tercatat hingga saat ini.
Mayoritas permohonan, sebanyak 247, berkaitan dengan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, sementara 9 permohonan terkait dengan pemilihan anggota DPD, dan 2 permohonan terkait dengan pemilihan presiden (pilpres).
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jumlah ini masih dapat bertambah, terutama dengan pemisahan permohonan dari caleg perorangan yang masih tergabung dengan partai politik (parpol). Kemungkinan adanya permohonan terlambat juga menjadi faktor penambah jumlah permohonan.
Dengan proyeksi mencapai sekitar 280 permohonan, artinya jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 bisa melampaui angka pada Pemilu 2019, yang hanya mencapai 261 permohonan.
Namun, hanya sebagian kecil dari permohonan pada pemilu sebelumnya yang akhirnya dikabulkan oleh MK.
Peningkatan jumlah penggugat dipandang wajar oleh ahli hukum pemilu, Titi Anggraini, mengingat adanya peningkatan peserta pemilu dan perubahan dalam jumlah kursi dan daerah pemilihan.
Dia juga menyoroti masalah teknis, khususnya terkait penghitungan dan rekapitulasi suara, yang memicu ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.
Pemilu 2024 disebut sebagai pemilu dengan pelaksanaan teknis yang paling bermasalah sejak pemilu pascareformasi, dengan masalah yang diperburuk oleh kurangnya kredibilitas penyelenggara pemilu.
Titi Anggraini menyatakan bahwa jumlah permohonan yang masuk ke MK mungkin merupakan hanya sebagian kecil dari masalah hukum pemilu yang sebenarnya, mengingat beberapa partai melarang calegnya untuk bersengketa di MK.
Selain itu, adanya sengketa antar-caleg dalam satu partai yang diselesaikan lewat mahkamah partai menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
Caleg yang ingin mengajukan sengketa secara mandiri pun harus memperoleh surat rekomendasi dari ketua umum dan sekjen partai, menambah kompleksitas dalam proses ini. (*)
Sumber: kompas





























