Home Berita Utama MK Dorong Perubahan UU Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum Masuk Ranah Peradilan...

MK Dorong Perubahan UU Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum Masuk Ranah Peradilan Umum

MK Dorong Perubahan UU Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum Masuk Ranah Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Perubahan tersebut harus memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Dalam pertimbangannya, MK menilai revisi undang-undang tersebut perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, aturan baru harus mengatur batas yurisdiksi atau kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa revisi juga perlu mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum MK.

MK Tekankan Jenis Tindak Pidana, Bukan Hanya Status Prajurit

MK menilai dasar penentuan kewenangan peradilan militer seharusnya terletak pada kekhususan materi tindak pidana yang diperiksa, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.

Dengan demikian, tindak pidana yang secara hukum tergolong tindak pidana militer dapat menjadi kewenangan peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI pada prinsipnya seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.

“Secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa status seseorang sebagai anggota militer tidak dengan sendirinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan lembaga peradilan yang menangani perkara pidana.

Perluasan Yurisdiksi Militer Harus Terbatas

Meski menekankan pentingnya batas kewenangan peradilan, MK memahami bahwa dalam keadaan tertentu perluasan yurisdiksi peradilan militer dapat dirumuskan secara khusus dan terbatas.

Pengecualian tersebut harus memiliki dasar pengaturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan forum peradilan yang berwenang.

Karena itu, revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, termasuk ketika muncul perbedaan pendapat dalam menentukan tempat suatu perkara harus diadili.

Perubahan aturan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI memiliki batas kewenangan yang tegas, mekanisme penyelesaian sengketa yurisdiksi yang jelas, serta sesuai dengan prinsip kepastian hukum. (*/detik)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri