DPRD Kota Batam Uji Publik Program Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja

DPRD Kota Batam Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menyelenggarakan Uji publik program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam tentang Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam pada Kamis (8/6/2023) pagi.

Kegiatan yang digelar di Lantai 3 Sahid Hotel Batam Center ini, dihadiri Anggota DPRD Kota Batam bersama pimpinan hingga perwakilan dari institusi terkait.

Diantaranya Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kabag Hukum Setdako Batam, Bagian Hukum Sekdaprov Kepri hingga Rektor Universitas Batam, UIB, Universitas Riau Kepulauan, Universitas Ibnu Sina Batam serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri pimpinan dan perwakilan perusahaan yang ada di Kota Batam.

Serta menghadirkan dua narasumber berkompenten. Diantaranya Titin dari Bagian Hukum Sekdaprov Kepri dan Dian dari Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Sebagaimana diketahui, uji publik Propemperda) DPRD Kota Batam tentang Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam ini terbilang sangat penting untuk dibahas dan ‘dikuliti’ oleh institusi terkait sebelum disahkan menjadi perda. Mengingat penggunaan tenaga kerja lokal merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah.

Mengingat, pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, sebuah daerah ataupun negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran, dan menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Forkompinda Apresiasi Olahraga Bersama TNI dan Polri

Namun, pada kenyataannya dalam beberapa kasus, penggunaan tenaga kerja lokal terbilag masih belum optimal.

Berdasarkan data data pada tahun 2022 oleh BPS Kota Batam bahwa angkatan kerja kota Batam yakni sejumlah 745.545 jiwa, dimana 87.903 jiwa diantaranya adalah pengangguran.

Bahkan data rilis daya saing bahwa migrasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau terbesar yaitu 46,40 persen, karena ada kesempatan kerja di Kota Batam. Angka tersebut mengalahkan Kalimantan Utara sebesar 35,90 persen bahkan DKI Jakarta sebesar 35,60 persen, Kalimantan Timur sebesar 33,30 persen dan Papua Barat sebesar 31,60 persen.

Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam ini, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Dimana pertumbuhan penduduk di Provinsi Kepri adalah tertinggi nasional yaitu sebesar 2,96 persen, dan pertumbuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam lebih tinggi yaitu 5,22 persen.

“Penempatan tenaga kerja di Kota Batam ini, butuh semacam penguatan aturan. Sehingga bisa lebih maksimal bagi pelaku usaha dan pengusaha, Sehingga nantinya, tenaga kerja di Kota Batam bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan kualitas serta skill yang dimilikinya,” kata Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Kota Batam dalam sambutannya dalam kegiatan tersebut.

Mengingat, tambahnya, Kota Batam tidak hanya menyediakan lapangan kerja untuk Kepulauan Riau namun juga untuk penduduk seluruh Indonesia. Namun hal itu pada akhirnya sejalan dengan masalah pengangguran di Kota Batam. Tercatat tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2022 yaitu sebesar 9,56 % yang masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 % dan Nasional yaitu sebesar 5,86 % (BPS, 2022).

“Oleh karena itu, hal ini menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk merespond dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan. Tercatat, pencari kerja pada tahun 2022 dengan status kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam mendominasi 75 % yaitu sebanyak 22.093 jiwa dari total pencari kerja yaitu sebesar 29.477 jiwa. Selebihnya sebesar 25 % adalah pencari kerja dengan KTP yang berasal dari luar Kota Batam. Untuk itu, bagaimana pekerja yang menganggur ini bisa bekerja di Kota Batam,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui bersama, penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.

Pertumbuhan industri yang pesat dan infrastruktur yang terus berkembang telah menarik minat banyak perusahaan untuk beroperasi di kota ini. Penempatan tenaga kerja lokal tentu layak jadi prioritas meskipun bersaing dengan kepentingan akan restribusi IMTA bagi daerah yaitu target dana retribusi IMTA Kota Batam Rp 28,3 miliar di tahun 2022. (*)

Editor : Vero Adit

Google News WartaKepri