Home Berita Utama Kadis KLH Karimun Pastikan Pengadaan Motor Pengangut Sampah Gunakan E-Katalog

Kadis KLH Karimun Pastikan Pengadaan Motor Pengangut Sampah Gunakan E-Katalog

Karimun
Karimun
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Karimun yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Penganggaran pengadaan barang dan jasa pemerintahan secara elektronik sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.

Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 juga mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai unit kerja, untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang ataupun jasa secara elektronik yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Salah satu perwujudannya adalah dengan menyalurkan 8 unit kendaraan bermotor roda 3 yang diperuntukkan untuk mengangkut sampah,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Rita Agustina, Jum’at (11/8/2023).

Pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa Pemkab Karimun secara elektronik, menurutnya sangat baik guna menghindari penyimpangan dalam hal pengelolaan anggaran keuangan negara.

“Pengadaan barang maupun jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sudah sangat tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rita menambahkan, pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dibuat untuk mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

“Layanan yang tersedia dalam SPSE saat ini adalah e-Tendering, yaitu tata cara pemilihan penyedia barang maupun jasa yang dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang terdaftar pada Sistem pengadaan secara elektronik,” paparnya.

Sehingga kata Rita pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance.

“Tata pemerintahan yang baik dan efisien. Selalu terbuka, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik,” tandasnya.(Aman)

Bupati Karimun Bagikan 8 Motor Roda Tiga ke Perangkat Desa Hasil Reses Anggota DPRD

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026