
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satlantas Polres Karimun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023, yang dipusatkan pada lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Senin (04/09/2023).
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, didampingi pejabat utama Polres Karimun.
Operasi Zebra Seligi yang dilaksanakan 14 hari kedepan tersebut turut serta dihadiri oleh Dan Subdenpom l/6-2 Tbk, Dan Denpom AL Tbk, personel Polres Karimun, Pom AD, Dishub Kabupaten Karimun dan Jasa Raharja Kabupaten Karimun.
Pelaksanaan apel gelar ini diawali dengan penyematan pita operasi oleh Kapolres Karimun kepada personel Satlantas, Pom AD dan Dishub Kabupaten Karimun.
“Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Polda beserta jajarannya,” terang Kapolres Karimun AKBP Ryky.
Ryky menambahkan, Operasi Zebra Seligi 2023 kali ini mengangkat tema “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”.
“Semoga dengan operasi ini mampu menjawab permasalahan di bidang lalu lintas yang telah berkembang dengan cepat dan dinamis,” harapannya.
Kegiatan operasi ini, kata Ryky berjalan selama 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal 4 september hingga 17 September 2023, dengan melibatkan 56 personel Polres Karimun bersama stakeholder terkait lainnya.
“Operasi Zebra Seligi 2023 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat,” paparnya.
Tidak hanya itu saja, kata Kapolres guna menghindari tindakan pungli serta melaksanakan tugas Ops Zebra ini dengan baik dan sesuai SOP.
“Dengan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif,” tandasnya.
Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Seligi 2023 diantaranya:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan roda 2, yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sefety belt.
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(Aman)