
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal di Perairan Riau.
Puluhan juta batang rokok merek Camciar tersebut diduga berasal dari Singapura, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36 miliar.
Tujuh orang pembawa rokok ilegal tersebut ditangkap dan selanjutnya di bawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, beserta seluruh barang bukti.
“Hasil penegahan sebanyak 3000 karton rokok, setara kurang lebih 30 juta batang,” ujar Kasi Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Arif Ardhan Kamis (14/9/2023).

Asal dan tujuan rokok ilegal tanpa cukai tersebut kata Arif masih dalam materi pendalaman.
“Dari pemeriksaan, puluhan juta batang rokok ilegal tanpa cukai itu tidak terdaftar di manifest kapal,” beber Arif.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Aman)


























