Masyarakat Wajib Pahami UU No 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Pemilu 2023-2024

Masyarakat Wajib Pahami UU No 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Pemilu 2023-2024
Masyarakat Wajib Pahami UU No 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Pemilu 2023-2024

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melakukan langkah proaktif dengan menggelar kegiatan sosialisasi hukum guna mempersiapkan masyarakat dan pemilih dalam menghadapi Pemilihan Umum 2023-2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana umum yang relevan dalam konteks pemilu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi Sucipto, S.H., yang memimpin dan membuka sosialisasi tersebut dengan pidato pengantar yang memotivasi peserta untuk mendukung proses pemilu yang berjalan dengan lancar dan adil. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Polresta Tanjungpinang, Rabu (01/11/2023).

Dalam materi sosialisasi, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, serta perubahan-perubahan signifikan yang berhubungan dengan pemilihan umum.

“Selanjutnya diberikan pemahaman mengenai tindak pidana yang dapat terkait dengan kampanye pemilu, pemungutan suara, dan proses pemilu secara keseluruhan. Lalu, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh individu atau kelompok yang melanggar undang-undang tersebut,” katanya Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi Sucipto, S.H.

Penjelasan tentang berbagai jenis tindak pidana umum yang mungkin terjadi selama pemilihan umum, seperti pelanggaran pemilu, penipuan, fitnah, dan lainnya. Konsekuensi hukum bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana semacam ini.

Kabag Ops menambahkan pentingnya peran aktif masyarakat dan partai politik dalam menjaga integritas pemilu dan mendukung pelaksanaan yang adil. Sosialisasi hukum ini mencerminkan komitmen Polresta Tanjungpinang untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Masyarakat dan pemilih diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang mereka peroleh dalam sosialisasi ini untuk mendukung pemilu yang sukses dan berintegritas pada tahun 2023-2024.

“Polresta Tanjungpinang berharap agar pemilu di wilayah ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa insiden hukum yang merugikan,” tutup Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi Sucipto, S.H.

Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang

Google News WartaKepri