WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Tanjungpinag Bintan resah melihat ketidakpedulian seluruh komponen yang bertanggungjawab atas perizinan pendirian papan iklan atau iklan baliho besar yang berdiri tegak di atas ruas jalan beberapa titik di Bintan.
Papan iklan tersebut berdiri dengn melanggar peraturan yang ada. Di media juga telah beredar bagaimana bisa terjadi pembiaran atas pelanggaran yang di lakukan pengusaha dari CV. WP, yang kabarnya adalah milik Kakak Kandung pak Bupati.
Maka dari itu pengurus komisariat PMII se Tanjungpinag-Bintan meminta pembongkaran segera dan memberhentikan seluruh periklanan yang di lakukan di papan iklan jenis bando tersebut.
Karena, terkait Papan Iklan jenis bando yang secara jelas dilarang sesuai Permen PU 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3).
Apabila pihak yg seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII se Tanjungpinag-Bintan akan membantu membongkarnya “Eprizaldiansyah, Bimantara putra Lubis, Risyad Tara Putra” Ketua Komisariat se Tanjungpinag-Bintan.(*)
Kiriman : Rama






























