BATAM – Bertempat di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Kepri, terjadi kesepakatan damai dalam perkara kasus penipuan Rusun. Terlapor, Sunardi berjanji membayar kerugian pelapor sebanyak Rp 1,4 miliar dalam waktu satu bulan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (10/1/2024) menjelaskan, kesepakatan damai tercapai dalam sebuah mediasi.
“Mediasi ini merupakan inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri untuk mengundang semua pihak terlibat guna mencapai solusi damai,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Pada kegiatan mediasi tersebut, hadir Dirreskrimum Polda Kepri, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, pihak pelapor, pengacara, dan Sunardi sebagai terlapor.
Kombes Zahwani Pandra menegaskan bahwa pertemuan ini adalah langkah nyata dari Polri sebagai Problem Solver. Yakni sebagai pemecah masalah dalam penyelesaian permasalahan hukum.
“Para pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan. Ini dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkap nya.
Dalam kesepakatan tersebut, Sunardi berkomitmen untuk membayar kerugian sebesar Rp 1,4 miliar kepada para pelapor dalam waktu maksimal 1 bulan. Pembayaran dimulai sejak pertemuan mediasi berlangsung.
“Para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui, sebesar Rp 1,4 miliar. Sunardi dengan sungguh-sungguh menyetujui jumlah tersebut,” tambah Pandra.
Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, Dirreskrimum Polda Kepri mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan.
Kasus ini akan terus disidangkan sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, kasus penipuan rusun itu telah sampai tahap P21. Tindakan hukum lebih lanjut dapat diambil terhadap Sunardi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunardi bisa saja ditahan dalam kasus ini.
“Kesepakatan yang telah terjadi menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (*/den)
Editor: Denni Risman
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























