Home Berita Utama Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal ke Thailand

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal ke Thailand

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal ke Thailand
Kapolresta Barelang Kombes Pol.Nugroho Tri mengungkap jaringan pengiriman PMI Ilegal ke Thailand (dok humas polresta barelang)
PANBIL IMLEK

BATAM – Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman 23 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Thailand. Para pekerja ini dikirim PT Energi Samudra Indonesia atas permintaan PT Nippon Steel Engineering.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa PT. Energi Samudra Indonesia, yang bertanggung jawab atas rekrutmen, telah melakukan sejumlah tindakan ilegal.

Direktur perusahaan, berinisial HK (61), berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.

WhasApp

BACA JUGA: Aksi Global pada Hari Ke-100 Genosida Israel di Gaza: Para Aktivis Siap Berunjuk Rasa di Seluruh Dunia

“PT. Energi Samudra Indonesia memfasilitasi tempat penginapan sementara di salah satu hotel di Batam bagi 23 CPMI yang akan diberangkatkan ke Thailand,” ungkap Kapolresta dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).

Menurut Kombes Pol. Nugroho, tersangka tidak hanya menyediakan tempat penginapan, tetapi juga memerintahkan anggotanya untuk menjemput calon PMI tersebut di Bandara Hangnadim Batam. Serta mendampingi mereka saat hendak berangkat ke Singapura.

Tersangka juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta per orang dari para korban, PMI Ilegal.

BACA JUGA: Siaga Gunung Marapi: Sumbar Antisipasi Potensi Erupsi dengan Langkah-Langkah Mitigasi

“Para korban awalnya akan dikirim ke Singapura sebelum berhasil kita amankan di Pelabuhan Harbourbay Batam,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar.

BACA JUGA: BPBD Provinsi Riau Distribusikan 12 Perahu Karet untuk Evakuasi Korban Banjir

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap perlindungan pekerja migran dan menunjukkan perlunya penanganan tegas terhadap praktik rekrutmen ilegal di Indonesia. (*/den)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026