Heboh Kenaikan Pajak Hiburan: Ini Kata Menteri Luhut Panjaitan

Heboh Kenaikan Pajak Hiburan: Ini Kata Menteri Luhut Panjaitan
Menko Luhut Panjaitan meminta kenaikan pajaka hiburan ditunda dulu (tangkapan layar/IG)

HARRIS BATAM

JAKARTA – Heboh soal kenaikan pajak hiburan di media sosial belakangan ini, membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, mengambil langkah tegas. Keputusan ini diambil setelah mendengar kegaduhan dan keberatan masyarakat belakangan ini.

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan kenaikan pajak hiburan, yang sebelumnya diajukan sebesar 40-75 persen, tanpa pertimbangan matang dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” ungkapnya dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA: Tol Pekanbaru – Dumai Kembali Makan Korban: Ibu Rumah Tangga dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan

Langkah tunda ini diambil setelah Luhut mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut. Pemerintah akan mempertimbangkan opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi. Kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak besar terutama bagi pedagang kecil.

BACA JUGA: Polda Kepri Sosialisasi Daftar Isian DIPA 2024 dan Komitmen Pakta Integritas

Kisruh pajak hiburan telah menimbulkan berbagai protes dari pelaku usaha di sektor hiburan. Diantaranya yang bersuara pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dan penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Keputusan Menteri Luhut Panjaitan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan. Serta, memberikan waktu bagi evaluasi lebih lanjut terkait dampak dan keberlanjutan kebijakan tersebut. (*)

Google News WartaKepri