Ribuan WNI Memilih Jadi Warga Singapura Demi Kesejahteraan: Ini Tanggapan Menteri Investasi

Ribuan WNI Memilih Jadi Warga Singapura Demi Kesejahteraan
Ribuan WNI memilih jadi warga Singapura dengan alasan lapangan kerja dan kesejahteraan (ilustrasi/dr)

HARRIS BATAM

JAKARTA – Dalam kurun waktu 3 tahun, 2019-2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memutuskan untuk menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Adapun alasan mereka adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengingat lapangan kerja di Indonesia dianggap semakin terbatas.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terhadap tren ini.

Dia mengungkapkan bahwa realisasi investasi pada paruh pertama tahun 2023 menyerap sebanyak 849.181 tenaga kerja, dengan pertumbuhan yang signifikan sejak kuartal III-2021.

Meskipun lapangan kerja terus bertambah, Bahlil mengakui bahwa keputusan untuk pindah kewarganegaraan merupakan hak masing-masing individu.

“Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusan lah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar. Ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar 10 tahun balik lagi ke Indonesia,” kata Bahlil, menyoroti aspek kebebasan individu dalam membuat pilihan tersebut.

Bahlil juga mengeksplorasi prosedur yang harus dijalani oleh mereka yang memilih menjadi Warga Negara Singapura, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya tertentu.

Meski menghargai kebebasan individu, Bahlil menegaskan pentingnya kebangsaan dan nasionalisme. Dia berharap agar orang-orang yang pindah dapat kembali ke Indonesia suatu hari nanti.

Syarat dan biaya menjadi Warga Negara Singapura pun dijelaskan. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar biaya pengajuan sebesar S$100 atau sekitar Rp1.130.000.

Biaya ini bersifat tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Biaya tambahan sebesar S$70 diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura setelah disetujui.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000. (*/cnbc)

Google News WartaKepri