Home Hukrim Komplotan Perampok Sadis Diringkus Polda Sumbar, Satu Tewas dalam Baku Tembak

Komplotan Perampok Sadis Diringkus Polda Sumbar, Satu Tewas dalam Baku Tembak

Komplotan Perampok Sadis Diringkus Polda Sumbar, Satu Tewas
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa sindikat inisial RC sudah lima kali beraksi sejak 2021 dan telah menjadi buronan (dok humas polda sumbar)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan keberhasilan dalam menangkap komplotan perampok bersenjata api yang telah melakukan aksi kejam di berbagai wilayah Ranah Minang. Dari tiga pelaku, satu orang yaitu otak komplotan tewas dalam baku tembak.

Dua pelaku lain, IS (34) dan MZ (39) ditangkap di KM 2 dan KM 6, Kecamatan Tapung, Jalan Garuda Sakti, Riau.

Mereka diidentifikasi sebagai eksekutor dalam perampokan di Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

BACA JUGA: Lowongan Kerja di Bintan: Esco Bintan Indonesia Membuka Posisi Shipping Executive

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa sindikat inisial RC sudah lima kali beraksi sejak 2021 dan telah menjadi buronan.

“Para korban tidak hanya mengalami kerugian materi. Mereka juga mengalami luka berat akibat tembakan,” ujar Suharyono.

Saat penangkapan, terjadi baku tembak dan RC tewas di tempat. Dua anggota polisi juga mengalami luka tembak. Aiptu Edi Jumarto, anggota Resmob luka tembak bagian tangan. Sementara Aiptu Hendri Haryono, nyawanya terselamatkan karena menggunakan body vest.

Kapolda Suharyono menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi antara Polda Sumbar dan Polda Riau.

BACA JUGA: Aksi Berebut Makanan Petugas KPPS di Acara Pelantikan Viral, Warganet Soroti Etika dan Kualitas SDM

Dua tersangka yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar.

Dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menemukan senjata api jenis pistol, revolver, FN Bareta, serta amunisi berbagai kaliber.
“Kami tetap menghormati HAM, kami tetap menjaga kesehatan mereka walaupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi,” tutur Kapolda Suharyono.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)

Sumber: Padangekpres

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026