Home Hukrim Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas dan Kinali Pasaman Barat Ungkap Kasus Pencurian...

Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas dan Kinali Pasaman Barat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas dan Kinali Pasaman Barat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Polsek Sungai Beremas dan Kinali Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. (dok humas polres pasaman barat)
Banner DPRD Batam 2026

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Seorang pelaku, AM (34) berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan di Simpang Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban bernama Nurhayati.

Hilangnya sepeda motor itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di warung nasi milik korban di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

“Saat saksi bangun tidur, dia melihat pintu depan warung sudah terbuka. Sepeda motor sudah tidak terlihat di dalam warung tersebut,” ujar Kapolsek Efriadi.

Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda CBR150R warna hitam merah kepada warga dengan harga Rp.5.000.000.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas segera bergerak menuju Kecamatan Kinali untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan di Simpang Pasar Durian Kilangan. Sepeda motor yang dia kendarai sesuai dengan milik korban,” tambah Kapolsek.

Dalam pengembangan kasus, pelaku mengakui bersama temannya, berinisial UC, melakukan pencurian dengan merusak gembok pintu belakang warung pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka membawa sepeda motor yang kuncinya masih terpasang dan menjualnya di daerah Kinali.

Saat ini, petugas masih mengembangkan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian lainnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda atau tambahan.

Pelaku beserta barang bukti, berupa sepeda motor Honda CBR150R, telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.300.000. (taufik)

Editor: Denni Risman

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026