
PASAMAN BARAT – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin meresahkan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Namun, tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil menangkap pelaku curanmor terbaru, yang berinisial MH (37). Pelaku seorang warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok kebun di Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP, milik korban bernama Mansyur Sembiring.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB pagi di rumah kebun milik korban di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis.
Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menjelaskan bahwa tim operasional berhasil menemukan pelaku berdasarkan informasi dari penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi.
Pelaku beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Revo, telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Dukungan Ricoh Jepang untuk Konservasi Mangrove: Kolaborasi dengan PWI Kepri di Pulau Bintan
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda.
Selain itu, kegiatan pos ronda juga diaktifkan dan dioptimalkan sebagai langkah antisipatif dalam mencegah kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. (taufik)
Editor: Denni Risman





























