Home Batam Jual Kosmetik Belum Ada Izin Edar dari BPOM Batam, Pemilik Salon Jadi...

Jual Kosmetik Belum Ada Izin Edar dari BPOM Batam, Pemilik Salon Jadi Terdakwa

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH menghadirkan dua saksi Rico dan Rut Desi dari Badan Pengawasan Obat dan Makana (BPOM) Kota Batam, Senin (30/5/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya soal penangkapan terdakwa Andreas berserta produk kosmetik yang konon katanya tidak memiliki izin edar dan dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik dan BPOM.

Saat majelis hakim meminta penjelasaan saksi Rico dan Rut Desi soal barang bukti kosmetik hasil sitaannya dari salon terdakwa Andreas, sudah dilakukan uji laboratorium. Kedua saksi mengaku belum melakukan dan hanya mengetahui bahwa barang bukti tidak ada izin edar dan label BPOM.

“Kami tidak melakukan uji laboratorium Yang Mulia, dan hanya mengetahui barang bukti di salon terdakwa belum ada izin edarnya,” ujar Rico dan diamini Rut Desi.

Sambung majelis hakim, jika demikian darimana mengetahui jika produk ini berbahaya dan dapat merugikan orang lain..:?. Tanya Hakim Tiwik SH didampingi hakim Egi dan Vera Yetty Simanjuntak SH.

Kedua saksi tidak dapat menjelaskan pada majelis hakim, sehingga ada dugaan terdakwa Andreas korban dari BPOM serta korban persaingan bisnis kosmetik.

Menurut terdakwa Andreas, sebanyak 66 item barang kosmestik yang disita dari salonnya oleh BPOM Kota Batam. Dan mengaku sudah membuka salon selama 4 tahun di daerah Nagoya dan belum pernah ada pelanggan maupun kostumer yang melaporkan ada masalah.

Disamping bersalon juga berjualan alat alat perlengkapan salon, dan soal izin BPOM terdakwa tidak mengetahui karena barang ditawarkan oleh beberapa orang sales. Mengetahui soal izin edar dari BPOM setelah ditangkap dan dijelaskan pegawai BPOM. Ungkap Andreas.

Terdakwa Andreas membeli alat alat kosmetik dari sales dengan uang cash. Tapi kenyataannya dijadikan lagi terdakwa sehingga menambah beban keluarga.

“Keuntungan dari produk kosmetik itu sangat kecil antara Rp 5000- Rp.15000, tapi sudah dijadikan terdakwa” pinta terdakwa Andreas.(nikson sumanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri