Home Berita Utama KPU dan Bawaslu Kepri Himbau Bersihkan Atribut Kampanye, Angpao Tak Diperbolehkan untuk...

KPU dan Bawaslu Kepri Himbau Bersihkan Atribut Kampanye, Angpao Tak Diperbolehkan untuk Memengaruhi Pemilih

KPU dan Bawaslu Kepri Himbau Bersihkan Atribut Kampanye
KPU dan Bawaslu Kepri menghimbau partai politik dan para caleg untuk membersihkan atribut kampanye pada masa minggu tenang (dok kpu kepri)

WhasApp

BATAM – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bawaslu Kepri menghimbau partai politik dan para Caleg membersihkan atribut kampanye, termasuk di media sosial (Medsos), menjelang hari pemilihan.

Ketua KPU Batam, Indrawan Susilo Prabowoadi, dan anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, menyampaikan himbauan ini dalam rapat koordinasi stakeholder persiapan masa tenang Pemilu 2024, di Batam Center pada Kamis (8/2/2024).

BACA JUGA: Sekolah Islam Hang Tuah Batam Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1445 H dengan Beragam Kegiatan

Mereka mengingatkan bahwa penertiban atau penurunan atribut kampanye, termasuk iklan di media, harus dilakukan selama masa tenang, sebelum hari pemungutan suara.

“Kita menghimbau agar semua atribut kampanye ditertibkan. Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan alat peraga. Kita harapkan masa tenang bisa berjalan dengan baik,” ujar Rosnawati.

“Kita menghimbau, agar pembagian Angpao tidak diikuti ajakan memilih,” tegas Rosnawati.

Ketua KPU Kepri, Indrawan, menyampaikan bahwa kampanye baik lewat alat peraga dilakukan hingga tanggal 10 Februari 2023. Setelah itu, tidak ada lagi ajakan memilih yang diperbolehkan.

“Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh Satpol PP, terakhir pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Termasuk di Medsos, banner atau postingan yang bernada ajakan memilih calon tertentu harus dihapus,” tambahnya.

BACA JUGA: Pertama di Kepri, Bupati Bintan Roby Apresiasi BumDes Teluk Sasah Buka Pertashop

Selain itu, KPU dan Bawaslu Kepri berkomitmen untuk mencegah money politic selama masa tenang dan pemungutan suara.

Mereka menegaskan kesiagaan selama 24 jam di 219 pulau di Kepri dengan 5.905 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang berjalan lancar. (*)

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026