Edarkan Sabu, AZ Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

Edarkan Sabu, AZ Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat
Salah seorang petugas dari Satres Narkoba Polres Pasaman Barat sedang memeriksa bungkus yang ditemukan di rumah AZ (dok humas polres pasbar)

PASAMAN BARAT – Terbukti edarkan Sabu, AZ (40) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman Barat. Penangkapan ini dilakukan di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AZ berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Penampilan DJ Tia Gazer di Panggung Golden Beach Bengkong Memukau Pengunjung

Harris Nagoya

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AZ di rumah tersebut. Tim juga menemukan empat paket kecil diduga berisi sabu-sabu.

AZ mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa AZ telah lama menjadi target operasi Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat. Kali ini petugas berhasil menangkapnya.

BACA JUGA: Srikandi Bintan Sukses Gelar MuscabLub, Ketua MPW PP Kepri Beri Apresiasi

AZ dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

BACA JUGA: Diskusi AJI, Catatan Kelam Kerusakan Lingkungan di Batam

Polres Pasaman Barat menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033. Serta nomor hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat. (taufik)

# edarkan sabu

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025