Sopir Gelapkan Uang 6 Toko Indomaret, Dipakai Judi Online hingga Dunia Malam

Sopir Toko Indomaret

HARRIS BATAM

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu 6 Maret 2024. Kapolresta Barelang merilis informasi mengenai kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan karyawan Indomaret, dengan nomor laporan polisi LP-B/98/II/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2024.

Kejadian terjadi pada 17 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kota Batam. Pelaku, AKH (24 tahun), seorang supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret), bertanggung jawab menjemput uang omset dari 6 Toko Indomaret. Setelah menjemput, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur uang omset sebesar Rp. 216.831.409, menyebabkan kerugian pada PT. Indomarco Prismatama.

Pada 17 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, manager Indomaret menerima laporan bahwa mobil yang dikendarai pelaku terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park. Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk menjemput uang omset dari toko-toko Indomaret di wilayah Kecamatan Nongsa. Setelah pengecekan, ditemukan mobil dan brankas ditinggalkan di depan Toko Indomaret Anugerah Park.

Pelaku menjemput uang omset/collect sales dari 6 Toko Indomaret, total omset mencapai Rp. 216.831.409. Pelaku melarikan diri ke beberapa tempat seperti Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas, dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada 29 Februari 2024, ketika hendak melarikan diri ke Padang, Sumatra Barat.

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain dengan perempuan, membeli cincin, handphone, memberikan uang kepada anggota keluarga, dan kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

BACA JUGA Partai Nasdem Juara Baru di Sumbar: Fenomena Pemilih Berbasis Figur

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 unit brankas uang Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang, 1 unit Handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit Handphone Realme warna silver, dan uang tunai sebesar Rp. 11.500.000.

Kepala Cabang Indo maret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo, memberikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku. Menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Kapolresta Barelang menghimbau pemilik usaha agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap karyawan yang bertugas menjemput uang, agar tidak dibiarkan sendiri dan mencegah terjadinya pemikiran untuk berbuat kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI