
BATAM – Kasus korupsi terkait pembangunan Polder Pengendali Banjir di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, semakin terang benderang. Tim Penyidik Penyidikan dan Penuntutan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati Kepri, kedua tersangka adalah KA, Direktur PT. Belimbing Sriwijaya, dan P, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
BACA JUGA: Pemko Batam Dukung Kartu Kendali Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite
Proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, memiliki nilai anggaran sebesar Rp 22.200.000.000.
PT Belimbing Sriwijaya adalah pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 16.341.433.271,18. Namun, proyek tersebut terhenti di tengah jalan karena berbagai masalah.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Seorang Lansia Hilang di Desa Selaut Natuna: Tim SAR Turun Mencari
Berdasarkan laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan Negara akibat kasus ini mencapai Rp 931.751.880.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
# kasus korupsi
Sumber: kejati kepri