Kejaksaan Negeri Batam Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa

Kejaksaan Negeri Batam Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penadahan
Kejari Batam berikan Restorative Justice pada dua terdakwa penadah (foto kejari batam)

HARRIS BATAM

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice (RJ) kepada dua terdakwa dalam kasus penadahan, Rabu (20/3/2024).

Kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dengan identitas kedua tersangka sebagai berikut:

1. SAFIRA PRATAMA PUTRI alias LALA, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Honda Capella

Proses penyerahan surat tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kajari Batam menyatakan bahwa pertimbangan penghentian perkara ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif. Hal ini karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai. Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku pertama kali dalam melakukan tindak pidana.

Dalam pesannya kepada kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Batam berharap agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Serta tidak mengulangi perbuatan mereka.

Selain itu, ia juga berharap agar kedua tersangka dapat mengambil pelajaran dari perbuatan yang telah dilakukan untuk memperbaiki diri ke depan. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024