Home Hukrim Polisi Nakal di Polres Karimun Dipecat, Tinggalkan Tugas hingga Menipu

Polisi Nakal di Polres Karimun Dipecat, Tinggalkan Tugas hingga Menipu

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, saat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (28/3/2024).(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang anggota polisi nakal yang bertugas di satuan jajaran Polres Karimun dipecat.

Brigadir Polisi AM, terbukti melakukan disersi, penipuan hingga penggelapan.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi nakal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

WhasApp

“Brigadir Polisi AM diketahui telah meninggalkan dinas atau disersi dalam melaksanakan tugasnya,” terang Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, saat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (28/3/2024).

Menurut Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH, namun hal tersebut kudu dilakukan sebagai komitmen dari pimpinan Polri terkait disiplin anggota.

“Berharap agar pelanggaran terhadap kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian bagi anggota yang terakhir kalinya dan menjadi pembelajaran bagi kita semuanya,” imbuh Kapolres.

Tentunya kata Kapolres, perbuatan tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

“Realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi dan hukuman bagi personil yang telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O