Home Hukrim Terbukti Bersalah, Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Wan Sofian,mantan anggota DPRD Natuna dijatuhi vonis penjara 5 tahun lebih (foto rama)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

NATUNA – Mantan anggota DPRD Natuna dan Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, pada Selasa (2/4/24).

Selain dihukum penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar, masa tahanannya akan ditambah 4 bulan.

Terkait kerugian negara sebesar Rp 1.777.500, hakim memerintahkan pengembalian dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hakim juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, harta bendanya akan disita dan dilelang. Uang hasil lelang akan diserahkan kepada negara. Jika uang lelang tidak mencukupi, masa hukuman Wan Sofian akan ditambah 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Riky Ferdinand SH MH, dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna di Ranai, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun.

JPU dan terdakwa diberi waktu 1 minggu untuk memutuskan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Kami masih mempertimbangkan vonis tersebut,” kata JPU Maiman Limbong SH MH. (rama)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp