TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dalam implementasi program “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Tujuannya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrim di kota Tanjungpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, turut hadir dalam sosialisasi program ini yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Forkopimda, serta diselaraskan dengan kegiatan buka puasa bersama, di Hotel Aston, pada Senin (1/4/2024).
Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dan sinergi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
“Pemko Tanjungpinang telah membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan inpres, dan telah mengeluarkan surat edaran walikota tentang pembayaran program sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrim di Kota Tanjungpinang,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan dukungan Pemko Tanjungpinang terhadap program Sertakan yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah sosialisasi ini, program SERTAKAN dapat diberikan kepada pekerja rentan di lingkungan ASN, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, satpam perumahan, anggota keluarga, atau tetangga terdekat yang membutuhkan perlindungan,” tambah Hasan.
Selain itu, Hasan juga mengajak untuk turut serta dalam mensukseskan program ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja miskin ekstrim, kita dapat mendukung program Pemerintah untuk menjangkau kepesertaan yang lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja,” tutupnya. (Yadi)






























