WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang memastikan kritik masyarakat di media sosial tidak pernah berujung proses hukum. Semua masukan justru ditampung untuk evaluasi pelayanan publik. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, dalam dialog di RRI Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
“Kami tidak antikritik. Masukan masyarakat kami tampung sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengeluarkan kebijakan,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, Wali Kota sudah menginstruksikan seluruh OPD untuk menindaklanjuti laporan warga. Di tengah keterbatasan anggaran, peningkatan pelayanan menjadi fokus utama.
Salah satu contohnya keluhan pelayanan Disdukcapil yang sempat terhenti karena semua petugas ikut apel pagi. Setelah mendapat laporan, Wali Kota meminta jadwal apel diatur bergiliran agar pelayanan tetap buka.
Meski terbuka dengan kritik, Teguh meminta warga membedakan kritik dengan ujaran kebencian dan hoaks. Menurutnya, hoaks masih banyak ditemukan di Facebook, terutama dari akun anonim.
Ia menegaskan UU ITE dibuat untuk menjaga ruang digital tetap aman, bukan untuk membungkam kritik.
“Informasi harus disaring sebelum sharing. Jangan karena ingin menjadi yang pertama tahu, lalu langsung menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Untuk mencegah hoaks, Kominfo rutin memberikan edukasi ke sekolah-sekolah saat MPLS, seperti cara mengenali judul bombastis, sumber tidak jelas, dan konten yang sengaja dibuat viral.
Sementara itu, Pengamat IT STTI Tanjungpinang, Mochammad Rizki Romdoni, mengimbau warga tidak asal membagikan informasi.
“Intinya jangan share duluan. Lakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Rizki.
Ia juga mengingatkan agar kritik disampaikan pada persoalan dan instansinya, bukan menyerang pribadi seseorang. (Yadi)





























