
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), Rabu (20/5/2026).
Kerja sama strategis tersebut dilakukan antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Bintan Plaza Hotel, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam menciptakan pengelolaan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Ini adalah peran strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkeadilan. Kehadiran Kejaksaan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujar Lis.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan terukur.
Karena itu, kerja sama dengan Kejaksaan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Tanjungpinang.
BACA JUGA Penataan RT/RW Dinilai Mendesak, Pemko Tanjungpinang Hindari Disharmonisasi Regulasi
Lis juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh terhadap transparansi laporan keuangan daerah. Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara terus mendukung pemerintah daerah dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara maupun daerah.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar dari sektor PAD.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sinergi ini akan terus kami perkuat,” jelas Rachmad.
Ia menambahkan, penandatanganan SKK bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sektor pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, hingga pajak hiburan.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga mendukung pemanfaatan aplikasi Datun terkait retribusi fasilitas umum di kawasan perumahan guna memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap sinergitas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menyerahkan Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam pengamanan dan peningkatan pendapatan daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Setdako Tanjungpinang
Kiriman: Yadi





























