Home Berita Utama Penataan RT/RW Dinilai Mendesak, Pemko Tanjungpinang Hindari Disharmonisasi Regulasi

Penataan RT/RW Dinilai Mendesak, Pemko Tanjungpinang Hindari Disharmonisasi Regulasi

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi langkah penting dalam membenahi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat dasar.

Penataan ini juga disebut sebagai upaya menghindari disharmonisasi regulasi sekaligus menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penataan RT dan RW sejalan dengan semangat “Tanjungpinang Berbenah” yang diusung Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza.

Menurut Zulhidayat, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan, tetapi juga bagian penting dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang membantu lurah dalam pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga, pengendalian sosial, hingga administrasi kewilayahan.

“RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, penataan dilakukan karena ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) di sejumlah wilayah. Di beberapa kelurahan bahkan terdapat RT yang hanya menaungi dua hingga empat KK, sementara di wilayah lain ada RT yang mengelola lebih dari 1.500 KK.

Kondisi itu dinilai membuat pelayanan publik tidak seimbang dan memengaruhi efektivitas administrasi kependudukan maupun pengawasan sosial masyarakat.

Ketimpangan Jumlah KK di RT Tanjungpinang

Wilayah Kondisi RT
Kelurahan Bukit Cermin Ada RT dengan jumlah KK di bawah 20
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Terdapat RT dengan hanya 2 KK
Kelurahan Tanjungpinang Kota Ada RT dengan 4 KK dan 19 KK
Kelurahan Batu IX RT 05 RW 03 memiliki sekitar 300 KK dan lebih dari 500 penduduk

Di Kelurahan Batu IX, Ketua RT 05 RW 03, Endarto, menyebut wilayahnya mencakup 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.

Zulhidayat mengatakan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disebut cukup ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah. Karena itu, Pemko Tanjungpinang menilai pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 menjadi kebutuhan hukum sekaligus administratif.

“Selain menyebabkan disharmonisasi regulasi, kondisi tersebut juga menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang bersifat dinamis,” ujarnya.

Penataan untuk Perbaikan Data dan Pelayanan

Selain aspek regulasi, penataan RT dan RW juga diarahkan untuk memperbaiki sinkronisasi data kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Pemko Tanjungpinang masih menemukan kasus KTP dan KK yang terdaftar di suatu wilayah, namun pemiliknya tidak lagi tinggal di lokasi tersebut. Kondisi itu dinilai berdampak pada distribusi bantuan sosial, validasi data pemilih, pelayanan publik, hingga administrasi pertanahan.

Meski demikian, Zulhidayat memastikan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat.

Dampak Penataan RT/RW terhadap Dokumen Warga

Dokumen Penjelasan
KTP dan KK Hanya penyesuaian administrasi wilayah sesuai domisili
Paspor Tidak otomatis harus diganti selama masih berlaku
Alas Hak/SKGR/Sporadik Tetap memiliki kekuatan administratif
Sertifikat Tanah Tidak membatalkan hak atas tanah, perubahan hanya administratif

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dokumen pertanahan lama yang masih menggunakan nomenklatur Provinsi Riau atau Kabupaten Kepulauan Riau, karena secara administratif tetap berlaku sepanjang objek dan subjek hak tidak berubah.

Menurut Zulhidayat, penataan RT dan RW harus dipandang sebagai momentum pembenahan data masyarakat agar pelayanan publik lebih tepat sasaran dan potensi sengketa administrasi dapat diminimalkan.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga memperkuat struktur kelembagaan RT dan RW melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi baru itu mengatur struktur organisasi, tugas pengurus, mekanisme administrasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, hingga sistem pengarsipan dan serah terima jabatan.

“RT dan RW adalah lembaga yang bersifat kolektif, bukan hanya ketua semata,” tegas Zulhidayat.(*)

Kiriman Yadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026