
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepulauan Riau memperkuat pemahaman aparatur daerah terkait regulasi pertambangan melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan bertema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan” tersebut diikuti kepala OPD hingga kepala desa se-Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut.
Menurutnya, pemahaman mengenai kewenangan dan regulasi perizinan pertambangan perlu diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi tambang yang cukup besar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami seluruh peserta dapat mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama, karena kita membutuhkan pemahaman terkait aturan dan regulasi yang sangat krusial,” ujar Panca.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan sosial.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, kami berharap para pemangku kebijakan di daerah dapat memahami regulasi pertambangan agar mampu memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perizinan pertambangan serta risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah Kabupaten Bintan.(*)
Kiriman : Agus Ginting




























