
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Personel Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli malam sekaligus penindakan terhadap sejumlah truk trailer yang tidak menggunakan lampu rem saat melintas di wilayah hukum Polresta Barelang, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari.
Patroli difokuskan di jalur protokol dan sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan bertonase besar. Operasi dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Tino Desmawanto, bersama Kasubnit 2 Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Mashuri, serta didukung delapan personel Patwal Satlantas.
Dalam patroli mobile tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan trailer yang melanggar aturan lalu lintas karena tidak dilengkapi lampu rem. Kondisi itu dinilai sangat membahayakan pengendara lain, terutama saat malam hari dengan keterbatasan pencahayaan jalan.
Selain melakukan penindakan dan peneguran, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para sopir agar segera melengkapi kendaraan dengan lampu rem dan perlengkapan teknis lainnya sesuai standar laik jalan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya visibilitas kendaraan saat melakukan pengereman di jalan raya.
BACA JUGA Satlantas Polresta Barelang Tindak Truk Trailer Tanpa Lampu Rem Saat Patroli Malam
Dari hasil patroli, petugas memberikan peneguran kepada tiga unit kendaraan trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem. Kegiatan itu pun mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas demi menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kota Batam.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya hambatan menonjol.
Polresta Barelang juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan. Masyarakat yang menemukan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
Sumber : Humas Polresta Barelang
Editor : Dedy Suwadha































