
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SD Negeri 001 Batam Kota. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), polisi menetapkan seorang pengemudi mobil sebagai tersangka dalam insiden tabrak lari yang mengakibatkan korban anak-anak mengalami luka berat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi jajaran, termasuk Kasihumas AKP Budi Santosa dan Kanit Gakkum AKP Victor Hutahaean.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di depan SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.
Saat itu, korban berinisial DSA (10), seorang pelajar, berjalan kaki dari arah sekolah dan hendak menyeberang menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas. Ketika korban menyeberang dari kiri ke kanan jalan, tiba-tiba datang sebuah mobil Daihatsu Rocky merah bernomor polisi BP 1349 OH dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
Mobil yang dikemudikan WZ (29) tersebut langsung menabrak korban. Bukannya berhenti, pengemudi justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
### Korban Alami Luka Berat
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Sementara itu, pengemudi tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan materiil.
### Pelaku Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satlantas Polresta Barelang akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan WZ sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Selain itu, keterangan dua saksi, masing-masing berinisial NM (48) dan MS (51), turut memperkuat proses pembuktian.
### Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta. Selain itu, ada ancaman tambahan berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta terkait kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
### Imbauan Kepolisian
Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang.
Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam,” pungkasnya.(*)
Editor Dedy Suwadha






























