WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang kembali menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) dengan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Patroli berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik strategis di Kota Batam, di antaranya Persimpangan Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam dan Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, hingga Simpang McDonald dan Simpang Martabak Har. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat aktivitas lalu lintas tinggi dan rawan pelanggaran.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dengan pelaksanaan teknis di lapangan dikendalikan Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto. Petugas menerapkan patroli mobile dengan metode penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, guna memastikan penegakan hukum berjalan modern dan akuntabel.
Fokus utama penindakan meliputi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa kelengkapan surat, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara agar mengganti knalpot dengan standar pabrikan dan melengkapi dokumen kendaraan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak 2 unit kendaraan roda empat dan 7 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas namun humanis. Diharapkan sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin, sehingga budaya tertib berlalu lintas menjadi kesadaran bersama demi terciptanya jalan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.(*)
Editor : Dedy Suwadha





























