WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset yang tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari total 1.784 bidang tanah milik Pemko Tanjungpinang, sebanyak 1.186 bidang telah memiliki sertipikat, sementara 598 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan kepastian administrasi dan legalitas menjadi fondasi utama sebelum aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi II DPR RI di Ruang Engku Putri Raja Hamidah, Selasa (15/9/2026).
RDP yang dipimpin Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda tersebut membahas sejumlah persoalan, di antaranya pengelolaan BMD dan BUMD, Reforma Agraria, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta sinkronisasi program prioritas pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Raja Ariza, pola pengelolaan aset daerah harus mulai bergeser dari sekadar tertib administrasi menjadi pengelolaan yang produktif.
“Pemko terus melakukan identifikasi dan inventarisasi BMD. Aset yang memiliki potensi pemanfaatan akan kita optimalkan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujar Ariza.
Aset Dipetakan Sesuai Potensi
Optimalisasi BMD dilakukan secara bertahap. Pemko menerapkan alur inventarisasi, kejelasan status, penilaian, hingga penetapan skema pemanfaatan.
Skema pemanfaatan tidak diterapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan karakter dan potensi masing-masing aset.
Beberapa skema yang disiapkan meliputi sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
“Setiap aset harus memiliki kejelasan administrasi, status dan nilai, sehingga dapat ditentukan bentuk pemanfaatan yang tepat. Dengan pengelolaan yang tertib dan optimal, BMD dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” jelasnya.
Sejumlah Aset Mulai Masuk Tahap Pemanfaatan
Pemko Tanjungpinang mencatat sejumlah progres dalam optimalisasi aset daerah.
Rinciannya:
| Status Pemanfaatan | Jumlah |
|---|---|
| Kantor Kas Bank Riau Kepri di BPKAD sudah berkontrak | 1 unit |
| Kantor Kas Bank Riau Kepri di Kantor Wali Kota dalam proses kontrak | 1 unit |
| Dalam penetapan nilai sewa | 9 unit |
| Dalam penilaian KSP khusus | 6 unit |
| Masih dalam rekapitulasi usulan OPD | 128 unit |
Data tersebut menunjukkan proses optimalisasi aset terus berjalan, mulai dari pendataan hingga penentuan skema pemanfaatan.
598 Bidang Tanah Masih Berproses
Di sisi legalitas, Pemko Tanjungpinang terus mempercepat sertifikasi aset tanah. Dari 1.784 bidang tanah milik daerah, 1.186 bidang telah bersertipikat dan 598 bidang masih dalam proses di BPN.
Ariza berharap koordinasi dengan BPN semakin diperkuat, khususnya untuk mempercepat sertifikasi serta penyelesaian persoalan lahan yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir.
“Kita berharap sinergi dengan BPN terus diperkuat, terutama percepatan sertifikasi dan penyelesaian lahan yang HGB-nya telah berakhir. Kepastian hukum penting agar aset dapat dimanfaatkan optimal,” katanya.
Pemko juga menyatakan dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Ariza menyebut Kota Tanjungpinang tidak memiliki lahan yang masuk kategori tersebut.
Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Dalam RDP tersebut, Pemko Tanjungpinang juga menyampaikan sejumlah program yang disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Di antaranya 18 unit Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 16 titik, serta lima Kampung Nelayan Merah Putih yang berada di Penyengat, Senggarang, Kampung Bugis, Tanjung Unggat, dan Sei Jang.
“Sinergi pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan berbagai program berjalan efektif,” pungkas Ariza. (Yadi)































