Home Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Terima Legal Opinion Kejari, Perda akan Disesuaikan dengan KUHP Baru

Pemko Tanjungpinang Terima Legal Opinion Kejari, Perda akan Disesuaikan dengan KUHP Baru

Pemko Tanjungpinang Terima Legal Opinion Kejari, Perda akan Disesuaikan dengan KUHP Baru
Pemko Tanjungpinang Terima Legal Opinion Kejari, Perda akan Disesuaikan dengan KUHP Baru
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang menerima Legal Opinion (LO) dari Kejari Tanjungpinang terkait penyesuaian sanksi pidana dalam Perda agar selaras dengan KUHP baru, Rabu (16/9/2026). LO diserahkan Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H. kepada Wali Kota H. Lis Darmansyah, S.H. di Kantor Wali Kota Senggarang.

Penyesuaian ini penting setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Banyak Perda lama yang sanksi pidananya sudah tidak sesuai lagi dengan aturan nasional.

Kajari Sundoro menjelaskan, LO ini adalah bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberi pertimbangan hukum kepada pemda.

“Fungsinya memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum agar kebijakan Pemko berjalan sesuai peraturan, bukan untuk melegitimasi kebijakan,” ujarnya.

Wali Kota Lis Darmansyah menyambut baik. Ia menilai penyesuaian Perda sangat krusial agar penegakan di lapangan tetap efektif.

“Jangan sampai Perda yang kita tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan KUHP yang baru,” kata Lis. (Yadi)

WhasApp

Google News WartaKepri