Berantas Halinar, Rutan Tbk Gelar Apel Siaga 3+1

Sebagai wujud komitmen Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Kepulauan, Kepulauan Riau dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba, menggelar Apel Siaga 3+1.(Foto: Istimewa)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebagai wujud komitmen Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Kepulauan, Kepulauan Riau dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba, menggelar Apel Siaga 3+1.

Apel Siaga 3+1 tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 sekaligus menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan fokus pada program pemberantasan narkoba (HALINAR).

Kegiatan Apel Siaga 3+1 ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polres Karimun, BNNK Karimun dan juga Kodim 0317/ Tbk.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Surya Kusuma menyebut, Apel Siaga 3+1 sebagai upaya bersama dalam menanggulangi peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.

“Apel Siaga 3+1 sebagai upaya bersama dalam menanggulangi peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan,” terang Surya, Sabtu (6/4/2024).

Apel Siaga 3 +1 Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun kata Surya digelar serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan yang tersebar di Kepulauan Riau.

“Dalam Apel Siaga 3+1, Rutan menggandeng aparat penegak hukum (stakeholder) terkait lainnya, guna meningkatkan sinergitas sekaligus memberikan transparansi serta meningkatkan keamanan pada Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” beber Surya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan Apel Siaga 3+1.

“Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang ikut terlibat dalam menegakkan hukum di Rutan,” ucap Surya.

Dalam Apel Siaga 3+1, Rutan menggandeng aparat penegak hukum (stakeholder) terkait lainnya, guna meningkatkan sinergitas sekaligus memberikan transparansi serta meningkatkan keamanan pada Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

Pelaksanaan Apel Siaga 3+1, masih kata Surya dimulai dari penggeledahan seluruh bagian badan Warga Binaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan teralis besi kamar hunian serta seputaran area kamar hunian.

“Petugas gabungan melakukan penggeledahan kamar hunian, diantaranya area loker Warga Binaan, area toilet dan seputaran area yang berpotensi menjadi tempat-tempat penyebab gangguan Kamtib di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Kepulauan,” beber Surya.

Pihaknya menekankan agar upaya pemberantasan narkoba di lingkungan Rutan terus ditingkatkan dan diintensifkan bersama dengan stakeholder terkait lainnya.

“Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih aman, terkendali dan bebas dari narkoba,” tandasnya.

Dari Apel Siaga 3+1 dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar hunian WB, diantaranya seperti korek api, hanger dan sendok besi, paku serta tali.

Selanjutnya barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar WB tersebut disimpan untuk dimusnahkan.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG