Memalsukan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Memalsukan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan (ilustrasi)
HARRIS BARELANG

BINTAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, harus menghadapi ancaman serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengumumkan bahwa Hasan terancam hukuman penjara selama 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP, serta ancaman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

BACA JUGA: Jreeeeng! Satreskrim Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai Tersangka

Hasan akan segera dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya telah memberikan keterangannya sebagai saksi.

Keterlibatannya sebagai pejabat negara dalam kasus pemalsuan surat tanah akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh pihak kepolisian.

Tindakan hukum terhadap Hasan tidak akan ditunda meskipun belum dilakukan penahanan. Dia dinilai kooperatif dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Tanjungpinang Tanggapi Status Tersangka: Siap Taat Hukum dan Selesaikan Perkara

“Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif,” ujar AKBP Riky Iswoyo.

Bersama dengan dua tersangka lainnya, berinisial R dan B, Hasan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan setelah gelar perkara di tingkat Polda Kepri.

Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, terkait jabatan dan waktu kejadian, yang meliputi peran Hasan sebagai lurah dan kemudian camat, serta peran R dan B dalam posisi mereka saat itu.

BACA JUGA: Selain Pj Wali Kota Hasan, Polisi Juga Menetapkan 2 Tersangka Lain Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Kapolres menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi persyaratan alat bukti dalam perkara ini, sehingga total tiga orang tersangka ditetapkan.

Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. (agus ginting/yadi)

# pj wali kota tanjungpinang hasan

Editor: Denni Risman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG