Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Bintan: Pemeriksaan Hasan Menunggu Izin Mendagri

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Bintan: Pemeriksaan Hasan Menunggu Izin Mendagri
Kabida Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memeperliohatkan barang bukti kasus pemalsuan surat tanah di Bintan (foto humas polres bintan)

BINTAN – Kasus dugaan pemalsuan surat di Bintan, Kepulauan Riau terus berlanjut. Polisi masih menunggu izin pemeriksaan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan dari Mendagri sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam Konferensi Pers, Minggu (5/5/2024) di Mapolres Bintan. Dia didampingi Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P. yang membahas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, penyidikan kasus ini bermula dari laporan Constantyn Barail, Direktur PT. Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

SAMIRA TRAVEL

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan mengarah pada 23 saksi, yang memberikan petunjuk terhadap beberapa orang termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Dua tersangka lainnya, yaitu MH dan B, telah ditetapkan dan akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pada gelar perkara di Polres Bintan dan Polda Kepri, ditetapkan ketiga tersangka pada tanggal 15 Maret 2024. Kami segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Kabidhumas.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa PJ. Walikota Tanjung Pinang Hasan, kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Proses penyidikan terhadapnya telah dimulai dengan pemberitahuan dan surat kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini kami menunggu respon dari Kemendagri agar proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilaksanakan,” kata Kapolres.

Dia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tersangka MR dan B akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kapolres menekankan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tahap penuntutan, demi terciptanya kepastian hukum bagi pelapor.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tandas Kapolres. (agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG