Aliansi Pers Batam Tolak RUU Penyiaran dalam Aksi Damai di DPRD

Aliansi Pers Batam Tolak RUU Penyiaran dalam Aksi Damai di DPRD
Aliansi Pers Batam demo tolak RUU Penyiaran di Halaman Kantor DPRD Batam (foto pwi kepri/iman)

HARRIS BATAM

BATAM – Aliansi Pers Batam menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Provinsi Kepri, pada Senin (27/5/2024) pagi.

Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Insan pers dari berbagai organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), turut serta dalam aksi ini.

Dalam orasinya, Ketua PWI Kepri, Andi Gino, menyatakan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2023 yang dianggap problematik dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jadwal Imsyak Batam

Menurut Andi, ada enam pasal dalam RUU tersebut yang akan melemahkan kinerja pers di lapangan.

“Salah satu pasal yang paling meresahkan adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran,” tegas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa jika pasal-pasal ini diberlakukan, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta akan sangat membelenggu kemerdekaan pers.

“PWI Kepri juga mengingatkan bahwa dengan adanya RUU ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power. Karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran. Ini jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers. Jika hal ini diberlakukan, akan sangat berbahaya bagi kinerja pers di pusat maupun daerah,” lanjut Andi.

Oleh karena itu, PWI Kepri bersama aliansi pers lainnya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk menyampaikan masukan dan penolakan ini kepada DPR RI. Tujuannya agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, guna menjaga kemerdekaan pers.

“Mengingat, dalam pembahasannya kita ketahui sendiri dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang di dunia media,” pungkas Andi.

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam