
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polres Karimun kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.648 gram.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Tidak hanya sabu saja yang dimusnahkan, ratusan butir pil ekstasi juga turut diblender dihadapan ketiga tersangka A dan B serta D.
“Komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba,” terang Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Selasa (4/6/2024).
Sebanyak 724 pil ekstasi berikut 50 butir psikotropika lainnya kata Kapolres turut dimusnahkan.
Dan selanjutnya para tersangka kasus narkotika dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
“Atas perbuatan ketiga orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda maksimal Rp 1 miliar,” beber Kapolres.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga akan dikenakan Pasal 62 ayat Undang–undang RI No 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.(Aman)





























