Kuasa Hukum Tuding Polisi Memaksakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Penetapan Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky
Kuasa hukum Pegi Setiawan bersikeras kliennya, tidak bersalah (ilustrasi)

CIREBON – Hari ini, Senin (24/6/2024), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung akan menggelar sidang pra peradilan mengenai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky, atau Eky. Sidang ini menjadi momen krusial dalam perkembangan kasus yang memilukan ini.

Sebelum sidang dimulai, Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, memberikan penilaian tajam terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sugianti menyoroti bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai terlalu dipaksakan, terutama berdasarkan bukti-bukti yang dianggap tidak relevan.

Harris Nagoya

Salah satu bukti yang disoroti adalah sebuah foto yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari lalu, di mana Pegi terlihat diapit oleh dua wanita.

Menurut Sugianti, foto tersebut hanyalah dokumentasi keluarga dalam sebuah acara hajatan, yang tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Sugianti.

Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa kedua wanita yang ada dalam foto tersebut adalah adik-adik dari ibu Pegi atau tante dari Pegi, dan mereka berfoto dalam suasana keluarga.

Selain itu, Sugianti juga mempertanyakan keabsahan informasi terkait daftar pencarian orang (DPO) Pegi dalam kasus ini.

Menurut DPO yang dikeluarkan oleh polisi, Pegi diklaim tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan klien Sugianti menyebutkan bahwa Pegi tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal ini menurutnya menunjukkan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan polisi.

“Sudah berapa kecamatan yang terlewati. Jadi seolah-olah pihak kepolisian mau memaksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuhnya,” ucap Sugianti dengan tegas.

Dalam konteks ini, Sugianti berharap agar kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat ditinjau ulang atau dikembalikan ke titik awal untuk mencari kejelasan. Karena, menurutnya, kasus ini melibatkan ancaman hukuman mati, dan sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak salah dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

“Ini perkara bukan main-main. Ancaman hukumannya, hukuman mati. Jadi, tolong jangan sampai menghukum dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah,” tandas Sugianti.

Sidang pra peradilan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait status Pegi Setiawan dalam kasus ini, serta membuka jalan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Sumber: republika

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025