
PASAMAN BARAT – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri diduga tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.
Korban, seorang balita berusia 13 bulan dengan inisial AK, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah tirinya, RD (21).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari RSUD Pasaman Barat terkait seorang pasien balita yang dibawa oleh masyarakat dan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pasaman Barat menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kami langsung melakukan observasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar AKP Fahrel Haris pada Sabtu (13/7/2024).
Polisi segera melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, dan satu helai kain selimut motif bunga.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter forensik.
Hasil autopsi yang dilakukan pada Jumat (12/7/2024) mengonfirmasi adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.
Berdasarkan pengakuan istri pelaku, Riska Agusti (16), diyakini bahwa penganiayaan dilakukan oleh RD saat dirinya keluar rumah untuk membeli minuman.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat segera menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian AK.
RD diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, menggigit dada, bahu, dan punggung korban, serta menjatuhkan korban ke lantai yang mengakibatkan kematian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Fahrel Haris. (taufik)






























