Home Berita Utama Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Apresiasi Tim Resnarkoba Ungkap Sabu 4.054,3 Gram...

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Apresiasi Tim Resnarkoba Ungkap Sabu 4.054,3 Gram dan 900 Pil Ekstasi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Apresiasi Tim Resnarkoba Ungkap Sabu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Apresiasi Tim Resnarkoba Ungkap Sabu
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi ucapkan terimakasih atas kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

Pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun) dengan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000,- Total RP 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000,- dengan total RP 1.000.000.

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu, sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,- Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam.

Sdr. J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan sdr. Bos, terjadinya komunikasi tersangka RM dengan sdr. Bos kemudian sdr. Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam,

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 4.054,3 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Jumlah 900 Butir di Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.

Iptu Donald Tambunan, SH
Kasi Humas Polresta Barelang

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026