Polda Kepri Tindak Pelaku Judi Online di Batam, Seorang Selebgram Diamankan

Polda Kepri Tindak Pelaku Judi Online di Batam, Seorang Selebgram Diamankan
Polda Kepri mengamankan seorang selebgram Batam yang terlibat kasus judi online (foto humas polda kepri)

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus judi online di Kota Batam. Tersangka yang diketahui berinisial S (24 tahun), seorang content creator atau selebgram, diamankan setelah hasil patroli siber oleh Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024), dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim Cyber Polda Kepri berhasil melacak akun Instagram @ste***** yang aktif mempromosikan situs judi online kepada pengikutnya melalui media sosial.

Harris Nagoya

“Akun tersebut secara terang-terangan mempromosikan situs perjudian melalui Instagram dan Insta Story, dengan menyertakan tautan langsung ke situs tersebut,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Lebih lanjut, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah menyetujui kerjasama endorse untuk mempromosikan situs perjudian tersebut setelah menerima tawaran melalui Direct Message (DM) Instagram.

Pelaku aktif melakukan promosi sejak bulan Juni 2024, yang dianggap memiliki potensi merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, akun Instagram @ste***** beserta link URL yang terkait, satu akun Gmail dengan alamat boygam*****@gmail.com, serta kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp. 3.570.000,- yang diduga hasil transaksi perjudian online.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang berisi muatan perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000,00,” tambah AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online di wilayah Kepulauan Riau. (den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025