BATAM – Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengumumkan pemulangan 16 orang nelayan dari Bintan dan Lingga. Pemulangan ini disambut langsung oleh Bakamla, Pemprov Kepri, dan beberapa instansi terkait. Belasan nelayan yang dipulangkan terdiri dari beberapa kasus.
Dalam kasus pertama, 14 nelayan ditahan dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia secara ilegal dan menangkap ikan. Kasus ini sempat masuk ke Mahkamah Pengadilan Malaysia, yang memutuskan bebas terhadap 13 dari 14 nelayan.
“Sedangkan satu nelayan yang merupakan nahkoda mendapatkan hukuman lima bulan penjara dan denda 1 juta ringgit Malaysia, saat ini sedang menjalani hukuman potongan masa tahanan,” jelas Sigit seperti dikutip mongabay, Rabu (17/7/2024).
Kasus lainnya melibatkan tiga nelayan yang dibebaskan langsung karena memasuki perairan Malaysia akibat kerusakan kapal, bukan karena niat mencuri ikan.
“KJRI Johor Bahru mengapresiasi semua pihak, termasuk Bakamla, Pemprov Kepri, dan Pemerintah Malaysia atau APMM, atas kerja sama yang baik, sehingga terjadi pemulangan ini,” tambah Sigit.
Sigit mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk memperhatikan batas wilayah saat mencari ikan agar tidak melanggar hukum perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan pengacara kepada 14 nelayan tersebut,” tambahnya.
Sebanyak 14 nelayan ditangkap oleh APMM Malaysia pada April 2024. Sedangkan tiga nelayan dengan kapal rusak ditangkap awal Juli 2024.
“Saat ini, masih ada 6 nelayan yang menjalani proses hukum di Malaysia, dan kami sedang berupaya untuk membebaskan mereka,” ujar Sigit.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, meminta organisasi nelayan seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) memberikan pengetahuan kepada nelayan agar tidak melewati batas wilayah saat melaut.
“Hubungan kita dengan APMM sangat baik, bahkan kami bekerja sama dalam penindakan kapal yang melanggar hukum Indonesia dengan bantuan APMM,” jelas Bambang.
Sementara itu, Pemprov Kepri bersama KJRI Sarawak Malaysia masih berusaha membebaskan delapan nelayan Natuna yang ditangkap APMM Sarawak Malaysia pada 19 April 2024.
APMM Sarawak disebut lebih tegas dalam menangani pelanggaran perbatasan, sehingga hingga kini nelayan tersebut belum dibebaskan.
Konjen RI Kuching Sarawak Malaysia, R Sigit Witjaksono, menyatakan bahwa delapan nelayan masih ditahan di Malaysia.
“Semoga mereka segera menyusul dibebaskan,” harapnya. Ia menjelaskan akan memberikan update perkembangan kondisi nelayan tersebut kepada pemerintah daerah Natuna maupun Kepri.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, mengatakan bahwa pihaknya bersama Konjen RI terus berupaya agar delapan nelayan tersebut dibebaskan.
“Malaysia bagian Sarawak memang agak tegas, berbeda dengan Johor. Semoga delapan nelayan itu segera dibebaskan,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menyatakan bahwa delapan nelayan tersebut tidak mencuri ikan di perairan Malaysia.
KKP bahkan mengirim surat kepada APMM Malaysia untuk memberitahu bahwa nelayan tersebut saat ditangkap masih berada di perairan Indonesia. Namun, APMM Sarawak Malaysia tetap membawa kasus ini ke Mahkamah Pengadilan Malaysia. (*)






























