Polres Kepulauan Anambas Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Tarempa Timur

Polres Kepulauan Anambas Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Tarempa Timur
Salah seorang pelaku pengedar narkoba di Anambas (dok polres anambas)

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Minggu (18/8/2024), berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku, berinisial JU, MAI, dan SY, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, pada Selasa (20/08/2024).

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan dua tersangka pertama, JU dan MAI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, dan satu unit handphone Infinix Smart 5 berwarna hitam.

Harris Nagoya

Setelah pemeriksaan awal terhadap JU dan MAI, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SY, salah satu anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS.

Dari tangan SY, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, selembar kertas rokok berwarna putih, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 650.000 dan satu unit handphone Itel 23 berwarna hitam.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak, menjelaskan modus operandi para pelaku.

MAI menerima pesanan sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MAI kemudian menghubungi JU untuk mencari sabu. JU mengontak SY untuk membeli barang haram tersebut. Sabu itu kemudian diantarkan oleh JU dan MAI ke lokasi pertemuan di Batu Lepe.

AKP SM. Simanjuntak menegaskan bahwa JU dan MAI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman yang sama.

Kasat Narkoba juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan membantu polisi memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. (rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025